RSS

KODE ETIK DALAM KEBIDANAN

KODE ETIK DALAM KEBIDANAN


Definisi Kode etik


Merupakan ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

Sejarah Kode Etik Bidan


   1986 Disusun pertama kali
   1988 Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
   1991 Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali

Isi Kode Etik Bidan


A. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia

      Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu  disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

B. Kode Etik Bidan Indonesia

a.      Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat
1)      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.

b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya

1)            Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)               Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)               Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya

1)            Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)            Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

24 STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN


24 STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN



Standar layanan merupakan bagian penting dari layanan kesehatan itu sendiri dan memainkan peranan penting dalam masalah mutu layanan kesehatan. Jika suatu organisasi layanan kesehatan ingin meyelenggarakan layanan kesehatan yang bermutu secara konsisten, keinginan tersebut harus dijabarkan menjadi suatu standar layanan kesehatan atau standar prosedur operasional.    


Standar Pelayanan Kebidanan Dasar 
1.      Pengertian Standar
a. Menurut Clinical Practice Guideline (1990)
    Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang 
    dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
b. Menurut Donabedian (1980)
    Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, 
    berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
c. Menurut Rowland and Rowland (1983)
    Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana  
    pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang 
    maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan. Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis tertentu. Protokol adalah ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan.Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif
   Syarat Standar
a.     Jelas
b.     Masuk akal
c.     Mudah dimengerti
d.    Dapat dicapai
e.     Absah
f.      Meyakinkan
g.     Mantap, spesifik serta eksplisit

Standar Pelayanan Kebidanan